ADIL : Jurnal Hukum
Vol 8, No 2 (2017): DESEMBER 2017

PERTANGGUNGJAWABAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG DITERBITKAN DI ATAS SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN PALSU

Putri Darmawan Charles (Unknown)
Tunggul Anshari (Unknown)
Prija Djatmika (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2018

Abstract

Jaminan merupakan salah satu faktor penting untuk pemberian kredit dari krediturkepada debitur. Salah satu jaminan kebendaan yang pada umumnya menjadijaminan kredit adalah tanah dan bangunan dalam bentuk rumah tinggal, ruko,pabrik atau gudang. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Pengikatanatas jaminan tanah dan bangunan dilakukan dengan pengikatan hak tanggungan.Akta Pemberian Hak Tanggungan ini haruslah didaftarkan ke Kantor Pertanahanuntuk diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan yang menjadi bukti kuat hakkreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan. Tetapi terkadang Sertipikat Hak atastanah yang menjadi obyek dari Hak Tanggungan tersebut palsu sehinggaSertipikat Hak Tanggungan dibatalkan oleh Kantor Pertanahan. Ketika SertipikatHak Tanggungan dibatalkan menjadi pertanyaan bagaimana perlindungan hukumterhadap kreditur yang harus menderita kerugian dikarenakan kehilangan hakprefern atas Hak Tanggungan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...