Jaminan merupakan salah satu faktor penting untuk pemberian kredit dari krediturkepada debitur. Salah satu jaminan kebendaan yang pada umumnya menjadijaminan kredit adalah tanah dan bangunan dalam bentuk rumah tinggal, ruko,pabrik atau gudang. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Pengikatanatas jaminan tanah dan bangunan dilakukan dengan pengikatan hak tanggungan.Akta Pemberian Hak Tanggungan ini haruslah didaftarkan ke Kantor Pertanahanuntuk diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan yang menjadi bukti kuat hakkreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan. Tetapi terkadang Sertipikat Hak atastanah yang menjadi obyek dari Hak Tanggungan tersebut palsu sehinggaSertipikat Hak Tanggungan dibatalkan oleh Kantor Pertanahan. Ketika SertipikatHak Tanggungan dibatalkan menjadi pertanyaan bagaimana perlindungan hukumterhadap kreditur yang harus menderita kerugian dikarenakan kehilangan hakprefern atas Hak Tanggungan.
Copyrights © 2018