Masyarakat terdiri dari individu atau kelompok-kelompok yang berhimpun untuk berbagai keperluan dan tujuan. Salah satu bentuk hubungan antara individu dalam masyarakat ialah melakukan perkawinan. Perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi pihak suami dan istri dalam perkawinan yaitu terbentuknya harta benda dalam perkawinan. Oleh karena itu, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk dapat membuat perjanjian perkawinan. Ketentuan ini juga memberikan kesempatan bagi para calon mempelai untuk mengesampingkan ketentuan yang mengatur seluk beluk harta perkawinan yang di atur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga para calon mempelai dapat menggunakan karakteristik dalam BW. Meskipun perjanjian perkawinan dapat dilakukan penyimpangan, tetapi Asas Keseimbangan juga melekat dalam perjanjian tersebut. Tujuan utama dari Asas Keseimbangan adalah kepatutan sosial atau menjamin tercapainya keseimbangan antara 1 individu dengan individu lainnya atau individu dengan masyarakat. Dengan dapat melakukan penyimpangan terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, isi perjanjian perkawinan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepatutan sosial salah satunya yaitu norma kesusilaan. Berkenaan dengan adanya AsasKeseimbangan, diharapkan AsasKeseimbangan mendukung para pihak untuk mencapai tujuan yang diseimbangkan dan yang memberikan dasar bagi penyesuaian atau penghapusan sebagian dari suatu perjanjian.
Copyrights © 2018