Skripsi ini mengangkat isu utama mengenai kejahatan politik didalam hukum internasional, dan penerapan perjanjian ekstradisi apabila alasan permintaan ekstradisi dari negara peminta adalah karena kejahatan politik yang dilakukan oleh pelaku . Di satu sisi perjanjian berlaku sebagai undang - undang yang mengikat bagi negara yang sudah menandatanganinya, namun di sisi lain pelaku kejahatan politik juga wajib dilindungi
Copyrights © 2018