Seorang dokter sudah seharusnya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien demikian juga rumah sakit juga harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. Dalam melakukan tugasnya dokter seharusnya tidak lalai. Dokter yang mengoperasi Mr X lalai sehingga mengakibatkan kasa tertinggal dalam tubuh Mr X sehingga mengalami kerugian. Sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya antara Mr X, dokter dan rumah sakit melakukan mediasi terlebih dahulu. Kelalaian seorang dokter termasuk dalam pelanggaran disiplin sehingga dapat diajukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Mr X dapat menggugat dokter atas dasar wanprestasi karena tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dan juga atas dasar perbuatan melawan hukum karena melanggar undang-undang praktek kedokteran dan melanggar kewajiban hukumnya. Rumah sakit DS dapat turut digugat karena dokter tesebut bekerja di rumah sakit tersebut.
Copyrights © 2016