Artikel ini membahas konflik pertambangan pasir besi yang terjadi di Kabupaten Lumajang denganmenggunakan perspektif politik lingkungan. Permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini adalah sebab-sebab danproses terjadinya konflik, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dan argumentasi masing-masing, serta dampakyang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan pasir besi. Bahan-bahan yang menjadi dasar untuk melakukanpembahasan dalam artikel ini berupa berita-berita surat kabar, hasil wawancara dengan pelaku dan saksi sejarah,dan observasi lapangan. Konflik yang muncul dalam kaitan dengan kegiatan pertambangan di Desa Wotgalihmelibatkan dua kelompok utama, yakni pihak pro dan pihak kontra tambang. Konflik mempunyai asal-muasaldari rencana kembalinya kegiatan penambangan pasir besi oleh PT ANTAM yang mendapatkan ijin daripemerintah. Pihak kontra tambang mendasarkan penolakannya pada keyakinan akan terbatasnya manfaatekonomis dan besarnya resiko kerusakan lingkungan dan bencana. Kelompok ini memandang kebijakanpemerintah mengeluarkan izin penambangan pasir besi sebagai tidak bijak dan mengabaikan kepentingan rakyat.Pihak pro tambang meyakini kegiatan tambang akan besar manfaat ekonominya bagi masyarakat dan pemerintahdaerah. Artikel ini menunjukkan bahwa pertambangan mengandung kekuatan disintegratif bagi masyarakat dandestruktif bagi lingkungan.Kata Kunci: Pertambangan, Lingkungan, Konflik, Lumajang
Copyrights © 2014