CERMIN
No 047 (2010): September

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KAITANNYA DENGAN PERJANJIAN BAKU

SH.,MH., MUKHIDIN, (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2012

Abstract

Perjanjian Adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang ataulebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (pasal 1313 KUHPerdata). Defenisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebutadalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yangdirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. perjanjianmemberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untukmengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggarketertiban umum dan kesusilaan. hukum perjanjian di Indonesia menganutasas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid), dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalambentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasiasas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitandengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undangundangatau setidak-tidaknya diawasi pemerintah

Copyrights © 2010