DE JURE
Vol 1, No 1: Juni 2009

PENELUSURAN HISTORIS LANDASAN PEMIKIRAN USUL FIQH MUHAMMAD AL-KHUDLARI BIK

Yasin, Noer (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2009

Abstract

The history of Islamic law witnesses the development of Islamic legal methodology, known widely as usul al-fiqh, which aims at discovering God’s intention through sound judg-ment. Usul fiqh is considered responsible for the dynamism of Islamic jurisprudence (fiqh). Every school of thought (madzhab) has its own method of deducing law from its source, which might be different from the other. Initially intending to combine two conflicting methods existent in his time, al-Syafi’i has established his own method upon which arose new school of legal thought. This paper aims at depicting the development of usul al-fiqh from the time of al-Syafi’i up to that of Khudlari Bik in modern time.Sejarah hukum Islam membuktikan bahwa perkembangan usul al-fiqh  bertujuan untuk menemukan maksud Tuhan melalui hukum yang  yang dikaji secara mendalam. Usul Fiqh dianggap bertanggung jawab terhadap dinamika  fiqh. semua Madzhab memiliki metode masing-masing dalam pengambilan dasar hukum yang mungkin berbeda satu sama lain. pada awalnya, Syafi’i bertujuan untuk mengkombinasikan two metode yang berbeda yang ada pada masanya, beliau membentuk metode sendiri yang kemudian berdiri sendiri sebagai madzhab baru. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan perkem-bangan usul fiqh dari masa al-Syafi’i sampai khudlari Bik pada masa modern.Keywords: Yurisprudensi Islam, Usul Fiqh, Madzhab

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

de Jure adalah jurnal yang mengkaji permasalahan syariah dan hukum baik hasil penelitian atau artikel telaah. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November. de Jure diterbitkan oleh unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ...