Ujian epistemologis ilmu hukum tidak seperti zaman Rasul, dimana kefiguran beliau menjadi simbol penataan sistem hukum yang berlaku di masyarakat. Di masa Rasul, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar‘i, karena semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasul melalui penjelasan beliau mengenai al-Quran, atau melalui sunah. Para sahabat menyaksikan turunnya al-Quran, berinteraksi Langsung dengan Rasul dan mengetahui dengan baik sunah beliau. Di samping itu mereka adalah para ahli bahasa dan pemilik kecerdasan berpikir serta kebersihan fitrah yang luar biasa, sehingga sepeninggal Rasul mereka pun tidak memerlukan perangkat teori (kaidah) ijtihad, karena kaidah-kaidahnya secara tidak tertulis telah ada dalam dada-dada mereka yang dapat mereka gunakan ketika diperlukan.
Copyrights © 2012