Indonesia merupakan negara terdiri dari beragam suku bangsa,agama dan budaya menuju proses Indonesia yang utuh, di manadalam proses tersebut berdasarkan sejarah perjuangan, pembentukandan pembangunan bangsa Indonesia, potensi konflik selalu ada, baikyang bersifat laten maupun berwujud, baik yang bersifat vertikalmaupun horizontal. Ancaman potensi konflik tersebut bukan sesuatubahaya yang signifikan jika dalam penanganannya terlembagakandalam kerangka kebijakan yang lebih tinggi yang dapat menjadipayung bagi kerangka kebijakan dan operasional di bawahnya bagisemua sektor, tingkatan Pemerintah dan pemangku kepentinganyang terkait. Selama ini, cara penanganan Bencana Konflik Sosial,masih berpijak pada paradigma sentralistik dan represif (kuratif)dan disamakan dengan cara penangan bencana alam, pada halkonflik memiliki perbedaan karakteristik yang signifikan denganbencana alam. Untuk itu sangat urgen dibuatnya regulasi setingkatundang-undang yang khusus menangani bencana konflik sosial.Kata Kunci: Bencana, Konflik Sosial
Copyrights © 2010