Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung pada hakikatnyamerupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam proses penentuankepemimpinan nasional. Meski demikian, pilihan atas sistem pemilihanlangsung yang dianut UUD 1945 hasil amandemen, dalam tataran praktissenantiasa memerlukan penyempurnaan. Salah satu di antaranya adalahpenataan lembaga kepresidenan untuk menghindari terjadinya grey areadalam relasi antara Presiden dan Wakil Presiden.Kata Kunci: Lembaga Kepresidenan
Copyrights © 2010