Salah satu perubahan ketentuan yang mendasar dalam Undang-Undang No. 22Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas adalah diwajibkannya setiap pengendarasepeda motor untuk mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)karena sebelumnya kebijakan penggunaan helm untuk pengendara sepedamotor memang masih sangat beragam di setiap kota di Indonesia. Namundemikian terkait dengan ketentuan penggunaan helm berstandar nasionalIndonesia sesuai dengan rumusan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas Jalan Raya cukup memberi angin segar pada perubahan perilakupengendara khususnya sepeda motor untuk memenuhi aturan tersebut. Hal inimemberi bukti bahwa fungsi hukum sebagai “Social Control” telah terlihat dalampenerapan ketentuan penggunaan helm berstandar melalui Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2010