Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers 1999, yang disetujui oleh DPR, 13 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie sepuluh hari kemudian, 23 September, serta diundangkan hari itu juga. Pasal 15 Ayat (1) undang-undang itu menyatakan bahwa “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.” Dewan Pers bukanlah law enforcer (penegak hukum) karena memang hanya punya moral force (kekuatan moral). Karena itu kekuatan lembaga ini berada pada “daya paksa masyarakat”.
Copyrights © 2001