ABSTRACTKUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) merupakan suatu produk hukum yang diharapkan dalam pelaksanaannya dapat menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam Pasal 7 KUHAP dinyatakan bahwa tugas dan wewenang penyidik adalah menerima laporan atau pengaduan, menangkap, menahan, menggeledah, menyita, menyidik dan mengadakan tindakan lain yang berdasarkan undang-undang.Penggeledahan adalah tindakan penyidik atau perwakilannya untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap badan dan pakaian seseorang maupun terhadap kediaman seseorang. Untuk melakukan penggeledahan, penyidik harus mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri. Tetapi, dalam hal keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 KUHAP. Apabila Ketua Pengadilan Negeri tidak memberikan persetujuan/ijin terhadap penggeledahan yang telah dilakukan tersebut, maka tersangka atau keluarganya dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui praperadilan.Penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak yang dilakukan oleh penyidik tidak semuanya berjalan lancar, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penggeledahan tersebut, antara lain : faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Key Words : Pasal 34 KUHAP, Penggeledahan, Penggeledahan Dalam Keadaan Mendesak, Praperadilan.
Copyrights © 2012