cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
VYAVAHARA DUTA
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Hukum
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESA PAK-RAMAN SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI BALI DALAM PENGUASAAN DAN PERALIHAN TANAH ADAT Wirta Griadhi, I Ketut
VYAVAHARA DUTA Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA
Publisher : VYAVAHARA DUTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.87 KB)

Abstract

Abstract            Land in Balinese people’s view has an important status in its relation to the whole aspect of the people’s life.  Based on this view, in adat community, especially in Bali, land put into the right of the community, and the land itself called tanah adat.            After the agrarian regulation called Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), year 1960, the adat land which is included into the Ulayat Right (Hak Ulayat), still recognised by the Indonesian Nation. But in the time proces one question rises likely how to protect the desa adat (or desa pakraman in Bali) in its relation to the community right  on the adat land and in its transaction with the other subject.            This question could be answered by identifying the agrarian regulation in Indonesian law system, and also on the judge descision. Based on agrarian regulation and also on judge descision, the existence of the adat land and the power of the community on the adat land is still powerfull as Ulayat Right (Hak Ulayat) which recognise through the article 3 and 5 of the UUPA. There are no need to change the form of the community land right based on convertion regulation, because the ulayat right is still powerfull.
WIDHI ÚRADDHA (Kajian Veda dan Úaiwa Siddhanta) Surada, I Made
VYAVAHARA DUTA Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA
Publisher : VYAVAHARA DUTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.87 KB)

Abstract

AbstractIn Hinduism teaching, confidence in the existence of super power of natural soul by Veda teaching. Single traditional idea  the existence of statement expressing that Veda  holy book Hinduism. As holy book of Hinduism, hence Veda believed and guidance by Hindu people as single the source of needed information and tuition in everyday life and or for the time of is certain.Veda book have various - as religious idea growth phase. In Veda there are materialization  polytheism marking, organized polythe spreading  Teaching Veda through wide of area and also require very long time, because area broadness and passed by time length, hence just Veda face earn change as according to passed by time and room, but its  remain to Veda esensi.            In Hinduism growth and spreading in Bali, realization arrange its execution is constituted by source of Tattwa teaching specially Sivatattwa papyruss. In papyrus art, year praised as Bhatara Siva, which  its source always we meet in religion art, saa, worship, upakara, And altars Arca-arca. Teaching like this conceived of [by] Sivasiddhanta teaching.            God in Veda called by Agni or Indra or Waruna, in God Upanisad  called by Brahman, hence in Hinduism God Bali is called by the The Hyang Widhi or Siwa. Esensi Teaching Believing in god in Tattwa Siwa  equal to Believing in god teaching in Veda. realized Teaching Siwa Tattwa  in life believe in Hindi in Bali, henotheisme, monoisme and monotheisme.Existence of equality of principality between Believing in god teaching in Veda and Saivasiddhanta. God Who are Single The most in which is many, what is many in Single. Sat  Agni, Yama, Matarisvan. Siva Mahadeva, Isvara, Paramesvara etcetera, and Deity itself is Siwa. In Veda even also also in God Saivasiddhanta one with all is existing. Key Words : Widhi Sraddha, Veda, Úiwasiddhànta
PEMBINAAN AWIG-AWIG MEMPERKOKOH EKSISTENSI DESA ADAT Aryadha, I Made
VYAVAHARA DUTA Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA
Publisher : VYAVAHARA DUTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.87 KB)

Abstract

ABSTRAKSI             Hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat atau yang sengaja dibentuk seperti penyusunan awig-awig desa secara tertulis, dimaksudkan untuk mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat, agar terwujud kehidupan yang tentram dan tertib. Untuk menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat, norma hukum itu harus menanggung kepastian hukum, nilai keadilan dan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa, yang terkandung dalam pembentukan hukum adat Bali seperti dalam awig-awig desa, menjiwai hukum adat itu sehingga dapat bekerja dalam masyarakat. Oleh karena itu, jika dalam pembentukan hukum adat Bali seperti dalam penyusunan awig-awig secara tertulis terkandung nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa, maka hukum adat itu selain menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, juga berupaya untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa.            Prajuru desa selaku fungsionaris hukum adat atau penegak hukum yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa,  dalam melaksanakan tugasnya, mereka selalu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelum mengambil keputusan sehingga keputusannya menjamin kepastian hukum, keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. Nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa yang dihayati dan diamalkan oleh para penegak hukum berfungsi untuk mengendalikan sikap dan prilakunya agar tidak mengambil keputusan yang semena-mena. Oleh karena itu, jika prajuru desa selaku fungsionaris hukum adat penegak hukum menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa yang terkandung dalam hukum adat, dan dalam mengambil keputusan didasarkan atas pertimbangan guna melindungi kepentingan warga masyarakat, maka mereka telah berupaya untuk melestarikan nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum adat.            Warga masyarakat adat sebagai pengguna hukum, yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa, melakukan tindakan dan interaksi berlandaskan hukum adat. Nilai-nilai luhur itu menjiwai warga masyarakat untuk mentaati hukum adat, yang tercermin dalam perilakunya. Tindakan dan interaksi warga masyarakat yang menggunakan hukum adat sebagai landasan untuk membenarkan perilakunya, menunjukkan bahwa mereka telah melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat. Oleh karena itu, jika warga masyarakat menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa yang terkandung dalam hukum adat, di dalam bertindak dan berinteraksi menggunakan hukum adat sebagai landasan untuk membenarkan perilakunya, maka mereka telah mampu melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat, agar tetap ajeg dan berkelanjutan. Kata kunci : Kelestarian Awig-awig. Memperkokoh desa adat/pekraman. 
KONSEP KEPEMIMPINAN DALAM PERSPEKTIF AGAMA HINDU DAN AGAMA ISLAM Istri Agung, I Gusti Agung
VYAVAHARA DUTA Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA
Publisher : VYAVAHARA DUTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.87 KB)

Abstract

 Abstraksi            Pemimpin adalah “leader” yang artinya bergerak lebih awal di depan. Seorang pemimpin yang baik adalah seorang yang memiliki kredibilitas artinya ia dipercaya, dan memiliki tingkah laku yang terpuji. Setiap agama memiliki kaidah-kaidah kepemimpinan yang bersumber pada kitab suci. Agama Hindu memiliki Konsep kepemimpinan yang disebut Astha Bratha yang bersumber pada kitab suci Weda. Sedangkan dalam agama Islam Konsep kepemimpinan itu bersumber pada ayat-ayat Al-Qur’an.            Agama Hindu maupun Islam mempunyai konsep yang jelas tentang seorang pemimpin yaitu bahwa seorang pemipin hendaknya bersikap bijaksana, tidak membeda-bedakan warga yang dipimpinnya, bersikap adil dalam memimpin maupun bertindak (menghukum yang melanggar aturan), berbicara tegas dan selalu menepati janji. Seorang pemimpin harus memiliki perhatian terhadap masyarakat mengenai, kesejahteraan hidupnya, pendidikannya dan keamanannya. Kata kunci : Konsep kepemimpin, Agama Hindu dan Islam
ETIKA KELUARGA HINDU DALAM KITAB MANAWA DHARMASASTRA Januariawan, I Gede
VYAVAHARA DUTA Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA
Publisher : VYAVAHARA DUTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.87 KB)

Abstract

Abstrak Sebuah kenyataan bahwa negara kita Indonesia tengah mengalami krisis moral yang parah. Pelaksanaan pendidikan moral banyak menghadapi tantangan. Salahsatunya adalah dari media massa. Perkembangan media massa pada era globalisasi dewasa ini sangat pesat. Anak-anak dan remaja dengan mudah mendapatkan informasi tentang apapun termasuk yang tidak bermoral. Pendidikan moral haruslah dimulai sejak dini dalam keluarga untuk menanamkan nilai-nilai moralitas pada anak.Kitab-kitab sastra agama banyak mengandung nilai-nilai moralitas yang dapat diajarkan sejak dini kepada anak-anak. Di antara kitab-kitab tersebut adalah Kitab Manawa Dharmasastra yang memuat aturan-aturan hidup manusia sebagai pribadi, dalam keluarga, sebagai anggota kelompok sosial, sebagai penguasa dan sebagainya. Kitab ini memuat hak dan kewajiban sebagai manusia.Khusus dalam hubungan diantara anggota keluarga, kitab ini juga memuat etika bagi seseorang sebagai anggota keluarga, baik sebagai anak, orangtua, maupun sebagai suami dan isteri. Kata Kunci : Etika, Keluarga Hindu, Manawadharmasastra
PENGGELEDAHAN DALAM KEADAAN MENDESAK Putu Tagel, Dewa
VYAVAHARA DUTA Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA
Publisher : VYAVAHARA DUTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.87 KB)

Abstract

ABSTRACTKUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) merupakan suatu produk hukum yang diharapkan dalam pelaksanaannya dapat menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam Pasal 7 KUHAP dinyatakan bahwa tugas dan wewenang penyidik adalah menerima laporan atau pengaduan, menangkap, menahan, menggeledah, menyita, menyidik dan mengadakan tindakan lain yang berdasarkan undang-undang.Penggeledahan adalah tindakan penyidik atau perwakilannya untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap badan dan pakaian seseorang maupun terhadap kediaman seseorang. Untuk melakukan penggeledahan, penyidik harus mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri. Tetapi, dalam hal keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 KUHAP. Apabila Ketua Pengadilan Negeri tidak memberikan persetujuan/ijin terhadap penggeledahan yang telah dilakukan tersebut, maka tersangka atau keluarganya dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui praperadilan.Penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak yang dilakukan oleh penyidik tidak semuanya berjalan lancar, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penggeledahan tersebut, antara lain : faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Key Words : Pasal 34 KUHAP, Penggeledahan, Penggeledahan Dalam Keadaan Mendesak,  Praperadilan.
Eksistensi Ngebo Dalam Pelestarian Air di Desa Adat Ababi Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem Kantriani, Ni Ketut
VYAVAHARA DUTA Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA
Publisher : VYAVAHARA DUTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.87 KB)

Abstract

ABSTRAKSIManusia adalah sentral dari masalah lingkungan; apakah lingkungan hidup manusia akan terjaga dan lestari, atau  menjadi rusak dan tercemar sangat tergantung pada perilaku manusia itu sendiri. Namun masih banyak prilaku manusia pada jaman sekarang ini tidak begitu menghiraukan keadaan lingkungannya, terutama pelestarian air. Manusia menganggap air itu mudah didapat, dan masih banyak orang tidak paham darimana datangnya air itu.            Canakhya Nitisastra menyebutkan istilah Triji Ratna Permata yang artinya ada tiga ratna permata bumi yaitu air, tumbuh-tumbuhan dan kata-kata bijak. Dalam kitab Atharwaveda XVIII.1.17 ada disebutkan Trimi chandra yang bermakna ada tiga yang indah bersinar di bumi ini yaitu air, udara dan tumbuh-tumbuhan bahan makanan serta obat-obatan sebagai tiga yang membuat bumi ini indah dan bersinar sejuk.           Pelestarian alam wajib dilakukan dengan tindakan nyata, dapat pula dilakukan melalui upaya ritual keagamaan yang menjangkau aspek supra-empiris. Salah satunya  adalah melalui upacara yadnya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam kehidupan  khususnya bagi umat Hindu. Masyarakat Desa Adat Ababi melaksanakan Upacara Ngebo yang merupakan pengejawantahan pelestarian lingkungan khususnya pelestarian air.Bentuk Upacara Ngebo terdiri dari beberapa tahapan upacara. Tahapan-tahapan  tersebut terdiri dari tahap awal ( persiapan) yaitu mempersiapkan segala keperluan yang dipakai mendukung pelaksanaan Upacara Ngebo. Selanjutnya tahap Negtegang beras ketan, Mapejati (Matur Piuning) sebagai permakluman kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Mendak Toya, Pati Kawenang dan Upacara Puncak. Eksistensi Ngebo bagi masyarakat Desa Adat Ababi dapat dikaji dari pelaksanaan upacara dan mitologinya.  Implementasi Ngebo dalam pelestarian air, merupakan penyelamatan air yang merupakan sumber kehidupan dan kemakmuran, air adalah sumber kemuliaan dan kemakmuran semua mahluk hidup. Perlu diupayakan agar semua pihak paham bahwa air itulah yang sesungguhnya salah satu dari tiga “ ratna permata “ di bumi ini yang perlu dilestarikan. Sebagai Pengejawantahan konsep Tri Hita Karana dimana konsep tersebut mengandung tiga prinsip mewujudkan  hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam lingkungan sehingga tercapai “moksartham jagadhita ya ca iti dharma (kebahagiaan lahir dan bhatin). Kata kunci : Pelestarian air, Upacara Ngebo, dan Tri Hita Karana
Wāk Pārusya Dalam Persepektif Hukum Adat di Bali Alit Putrawan, I Nyoman
VYAVAHARA DUTA Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA
Publisher : VYAVAHARA DUTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.87 KB)

Abstract

AbstracMasyarakat adalah kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Tatanan kehidupan, norma-norma dan adat istiadat yang dimiliki itu menjadi dasar kehidupan sosial sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas. Dalam  berinteraksi, manusia berpatokan pada tatanan kehiupan, norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan. Norma-norma termasuk norma hukum pasti ada dalam setiap masyarakat (ubi societas ibi ius). Begitu juga dalam masyarakat adat dalam berinteraksi dilandasi norma-norma, tatanan kehidupan dan hukum adat yang berlaku setempat. Alam pikir masyarakat hukum adat adalah bersifat kosmis, meliputi : segala-galanya sebagai kesatuan (totaliter). Dalam masyarakat hukum adat, yang terpenting adalah keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, antara individu dengan masyarakat serta keseimbangan dengan Sang Pencipta. Segala tindakan, berupa pikiran, perkataan maupun perbuatan yang mengancam dan mengganggu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan masyarakat wajib mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan keseimbangan itu. Segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keseimbangan itu disebut dengan delik. Ada bermacam-macam delik adat yang terjadi. Wāk pārusya adalah  pelanggaran adat yang terjadi karena berkata-kata kotor, menghina, berkata kasar, menghardik, memfitnah dan mencemarkan nama baik seseorang.Delik wāk pārusya dalam Hukum Adat dan Hukum Nasional adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum Adat dan hukum Nasional. Perbuatan ini melanggar aturan-aturan hidup yang terdapat dalam sumber-sumber hukum Hindu, seperti Manawa Dharma Sastra, Bhagawadgita, Sārasamuccaya, Nitisastra dan sumber-sumber hukum Hindu yang lain. Delik wāk pārusya bertentangan dengan hukum Nasional karena bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Delik wāk pārusya dalam KUHP dibedakan menjadi delik penghinaan, fitnah atau kebohongan dan delik ancaman. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan adalah : tercemarnya nama baik, kehormatan korban, dikenakannya sanksi kepada pelaku berupa prayascita, danda artha, pangaksama dan bersumpah untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan letehnya desa atau tercemarnya nama seseorang. Kata kunci : Wāk Pārusya, hukum adat, dan KUHP
Ajaran Kepemimpinan Dalam Kakawin Gajah Mada Perspektif Model Kepemimpinan Hindu Dalam Masyarakat Bali Dharma Putra, Anggara Putu
VYAVAHARA DUTA Vol 6, No 2 (2012): VYAVAHARA DUTA
Publisher : VYAVAHARA DUTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.87 KB)

Abstract

Abstrak Image Kakawin Gajah Mada, sebuah kakawin pada abad ke 20, selesai ditulis di Bali pada tanggal 10 November 1958, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Kakawin ini menguraikan kejayaan Mahapatih Gajah Mada yang terkenal bijaksana. Penyair menggunakan berbagai sumber sebagai bahan penyusunan kakawin  ini, antara lain Babad Gajah Mada, Nagarakritagama, Pararaton, Cerita Rakyat Tentang Gajah Mada, Slokantara, Silakrama, dan lain-lain. Di dalam kakawin tersebut terdapat ajaran kepemimpinan di antaranya tentang profil pemimpin, kerja keras, visioner, cerdik, cermat, tipu daya, melenyapkan gangguan terhadap negara, pemimpin dan pandita melaksanakan fungsinya sebagai Brahma, Wisnu, dan Siva, mewujudkan kesejahtraan, melindungi seluruh wilayah negara, menumbuhkan kesadaran warga negara terhadap tegaknya hukum, mewujudkan kesucian pribadi melalui pertapaan, dan samadhi. Gajah Mada seorang negarawan besar dan ajaran kepemimpinan yang diajarkan dan diimplementasikan masih sangat relevan dewasa ini.

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

2012 2012