ABSTRAK Di kelurahan kapal maupun Bendesa Adat Kapal terdapat Pura Sad Kahyangan bernama Purasada. Menurut ceritanya dalam Kutara Kanda Dewa Purana Bangsul PuraSada Kapal di buat oleh prajurit Cina di bawah pimpinan Patih Demang Copong bersama masyarakat Kapal.Penelitian ini mendiskripsikan implementasi toleransi pemujaan antara masyarakat Hindu dan Khonghucu di Purasada Kapal, sekaligus mengangkat dan menyebarluaskan bahwa keberadaan Purasada Kapal adalah tempat bersembahyang untuk umat Hindu pada umumnya maupun umat Khonghucu pada khususnya (Surya Kirana). Dalam menggali data di lapangan dipergunakan metode penelitian kwalitatif dengan mengambil lokasi di kelurahan Kapal, desa adat Kapal. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan pengamatan, informan kunci yang dipilih yakni Pemangku Lingsir, keluarganya, sesepuh maupun orang lain yang dianggap dan tahu serta mengerti tentang implementasi toleransi pemujaan antara masyarakat Hindu dan Khonghucu. Pendekatanteori yang dipergunakan dalam menganalisis masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu teori fungsional structural dan teoriintegrasi. Hasil penelitian ini sebagai berikut : Pertama : kesediaan melakukan pemujaan bersama-sama; kedua : menerima dengan senang hati tradisi pemujaan bersama-sama yang sudah berlangsung lama dari nenek moyang; ketiga : seorang ketua adat, kelian banjar adat mempunyai pola pikir tentang kepemimpinan yang memahamibudaya orang lain; keempat : adanyapemahamanatau dialog vertikaldan horizontal; kelima : membinakerukunandanhubunganharmonisantara agama Hindu danKhonghucu; keenam : menjaga kesucian dan keamanan pura dan lingkungan di sekitar tempat pura itu berada (Banjar Pemebetan); ketujuh : tetap menjaga hubungan harmonis dengan saling menghargai keyakinan dan kepercayaan masing-masing dalam hal tata cara mengimplementasikan toleransi pemujaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Di dalam implementasi toleransi pemujaan antara masyarakat Hindu dan Khonghucu di Purasada Kapal, dapat diimplementasikan melalui berbagai pola yakni berupa dana punia, aturan yang bersifat tulus serta kerja bakti dan gotong royong baik laki-laki maupun perempuannya untuk membuat sarana dan prasarana upacara Dewa Yadnya di Purasada Kapal di bawah koordinator Ketua Banjar Adat Pemebetan maupun di bawah coordinator Ketua Desa Adat Desa Pekraman Adat Kapal secara keseluruhan. Kata Kunci :Toleransi, Pemujaan, Masyarakat Hindu dan Konghucu
Copyrights © 2012