Kontrak takafuli disebut juga dengan akad tabarru’, yaitu derma atau sumbangan. Kontrak atau akad ini bertujuan untuk memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas saling membantu satu dengan yang lain dengan sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya  ada yang terkena musibah. Tabarru’ sebagai akad pada asuransi syariah ini diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006, pada point ke dua disebutkan bahwa akad tabarru’ ini dilakukan dalam bentuk  hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, dan bukan untuk tujuan komersial. Tabbaru’ sebagai akad yang harus melekat di dalam perjanjian asuransi bukan dengan akad jual beli. Asuransi tidak menggunakan akad jual beli dikarenakan syarat dalam transaksi jual beli terdapat penjual, pembeli dan harga serta barang yang diperjualbelikan, di dalam asuransi yang dipersoalkan adalah berapa premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi karena kita tidak tahu kapan risiko yang dipertanggungkan itu akan terjadi, sehingga akad jual beli dalam asuransi biasa terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas (gharar).
Copyrights © 2014