BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam
Vol 2, No 1 (2014): Bisnis: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam

TABARRU” SEBAGAI AKAD YANG MELEKAT PADA ASURANSI SYARIAH

Witasari, Aryani (Unknown)
Abdullah, Junaidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2014

Abstract

Kontrak takafuli disebut juga dengan akad tabarru’, yaitu derma atau sumbangan. Kontrak atau akad ini  bertujuan untuk memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas saling membantu  satu dengan yang lain dengan sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya   ada yang terkena  musibah. Tabarru’ sebagai akad pada asuransi syariah ini diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006, pada point  ke dua disebutkan bahwa  akad tabarru’ ini  dilakukan dalam bentuk   hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, dan bukan untuk tujuan komersial. Tabbaru’ sebagai akad yang harus melekat di dalam perjanjian asuransi bukan dengan akad jual beli. Asuransi tidak menggunakan akad  jual beli dikarenakan syarat dalam transaksi jual beli terdapat penjual, pembeli dan harga serta barang yang diperjualbelikan, di dalam asuransi yang dipersoalkan adalah berapa premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi karena kita tidak tahu kapan risiko yang dipertanggungkan itu akan terjadi, sehingga akad jual beli dalam asuransi biasa terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas (gharar).

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

Bisnis

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Bisnis hadir dengan penulis-penulis yang memberikan kontribusi di berbagai bidang bisnis. Bisnis syariah memang sangat dianjurkan karena sejalan dengan prinsip ekonomi islam. ketika akan memulai sebuah bisnis maka penting untuk membuat pondasi yang kokoh terlebih dahulu. pondasi bisnis kita ...