Praktek jual beli pada zaman sekarang sudah banyak mengalami perkembangan yang sangat baik. Akan tetapi dalam perjalanannya tidak sedikit pula yang telah mencampuradukkan antara yang halal dan haram dalam bahan-bahan yang akan dijual, hal ini jauh dari apa yang sudah ditentuka noleh Allah SWT dan RasulNya dalam melaksanakan jual beli yang dapat member manfaat bagi semua manusia. Syariat Islam sangat menegaskan tentang pentingnya halal dalam setiap makanan yang dicerna oleh semua umat, karena makanan akan menjadi darah dan daging dalam setiap tubuh konsumen. Maka jika hal itu terjadi akan mengakibatkan kesalahan yang fatal dalam diri konsumen dalam kesehariannya dan ibadah khususnya. Oleh karena itu, syariat Islam mengatur jual-beli dan unsur-unsur yang menunjangnya dari bahan-bahan yang halal sehingga tidak tercampur dengan bahan yang diharamkan oleh syara?.
Copyrights © 2016