Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi dengan berbagai keberagaman budaya, agama, ras dan suku, maka pemenuhan hak sebagai warga negara perlu diperhatikan, termasuk di dalamnya berupa hak untuk mendapatkan perlindungan. Salah satunya adalah perlindungan terhadap anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, karena apabila hal tersebut terjadi akan menghambat dan memperburuk kondisi kehidupan dan kemajuan mereka. Meskipun dewasa ini, telah banyak bentuk upaya untuk melakukan perlindungan kepada mereka dari diskriminasi dan kekerasan, namun belum mendapatkan hasil yang signifikan. Untuk itu perlu ditelusuri dalam konstitusi dan undang-undang Republik Indonesia apakah didapati butir atau point yang menjamin adanya perlindungan anak tersebut, juga bagaimana aplikasinya dalam tataran kehidupan riil. Disamping perlu diketengahkan pandangan Islam dan tatanan hukumnya terkait dengan perlindungan tersebut.Mengingat Islam adalah agama yang senantiasa memberi rasa aman dan nyaman kepada kelompok yang lemah seperti anak-anak, perempuan dan manula, khususnya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan ksatria.
Copyrights © 2017