ABSTRAK                    Addendum Kontrak merupakan salah satu bentuk perubahan dalam perjanjian awal yang disepakati bersama dan merupakan unsur pendukung dari kegiatan yang akan diselesaikan oleh pihak yang melakukan perjanjian. Penggolongan yang paling esensi dalam kontrak kerja konstruksi adalah penggolongan berdasarkan atas jenis usahanya, yaitu kontrak perencanaan, kontrak pelaksanaan konstruksi, dan kontrak pengawasan. Apabila ketiga kontrak ini dilaksanakan maka didalamnya akan dituangkan pula kontrak berdasarkan jangka waktunya, dan cara pembayarannya. Suatu kontrak Addendum konstruksi atau dokumen kontrak mengandung aspek-aspek seperti Aspek Teknis, Hukum, Administrasi, Keuangan/Perrbankan. Disamping pembagian itu, dalam pelaksanaan proyek Pemerintah, dikenal juga kontrak berdasarkan objeknya. Kontrak berdasarkan objeknya merupakan penggolongan kontrak berdasarkan atas jenis prestasi yang akan dilakukan oleh para pihak. Tujuan dari penulisan tugas akhir ini adalah untuk dapat mengetahui apakah addendum pada Dinas Pekerjaan Umum telah memenuhi perundang- undangan jasa konstruksi yang ada serta mengetahui apakah dalam Addendum perubahan tersebut tidak menimbulkan dampak mutu dan keterlambatan waktu pada pekerjaan jalan tersebut.Dari hasil analisa maka perubahan Addendum Kontrak kerja konstruksi dalam Semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan itu sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.Â
Copyrights © 2014