Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kawasan Pabean (Cross Border Measure) memiliki posisi yang sangat strategis. Hal tersebut dikarenakan ruang lingkupnya yang berada dalam jalur lalu lintas perdagangan internasional, baik sebelum barang-barang hasil bajakan atau pemalsuan beredar ke pasar nasional atau sebelum barang tersebut diekspor ke luar wilayah Indonesia. Seiring dengan meningkatnya kejahatan pemalsuan dan pembajakan internasional yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, menurunnya inovasi sampai dengan sanksi internasional, telah mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan barang yang terkait dengan HKI di wilayah perbatasan melalui penguatan kerangka hukum maupun operasional sesuai dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPsAgreement).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum di wilayah Kawasan Pabean dalam kerangka Cross Border Measureyang dilakukan oleh otoritas kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum HKI melalui mekanisme Cross Border Measure dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melalui penetapan secara jabatan (ex-officio) oleh DJBC dan melalui perintah oleh Pengadilan Niaga (yudisial). Meskipun telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, namun masih diperlukan adanya aturan pelaksanaan yang mengatur secara teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, seperti tata laksana perekaman (recordation system) bagi pemegang hak atau pemilik hak untuk memperoleh perlindungan HKI secara ex-officio.Kata kunci : perlindungan hukum, hukum kekayaan intelektual, Cross BorderMeasure.
Copyrights © 2018