Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

UPAYA PERUSAHAAN DALAM MENEMPUH EFISIENSI DANKINERJA MELALUI MERGER, AKUISISI, KONSOLIDASI DAN PEMISAHAN

Anto Kustanto (Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim)



Article Info

Publish Date
01 May 2018

Abstract

Proses globalisasi ekonomi yang berlangsung sangat cepat, ditunjang oleh kemajuan pesat dalam teknologi – rupanya tidak mendukung usaha berdiri diatas kaki sendiri itu. Dalam proses globalisasi yang melanda, kata kuncinya adalah bukan lagi pada industrialisasi dan berdikari, tetapi adanya penyesuaian (adjusment). Suasana yang tidak menentu seperti sekarang ini karena banyak dan cepatnya terjadi perubahan, maka para penguasa ekonomi dan dunia perdagangan alias perusahaan mencari sebuah pegangan untuk tetap dapat mempertahankan eksistensinya, yaitu melalui “ Upaya Perusahaaan dalam Menempuh Efisiensi dan Kinerja MelaluiMerger, Akuisisi, Konsolidasi dan Pemisahan”. Menghadapi permasalahan tersebut, harapan sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum atau perusahaan terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat melakukan pembenahan (restructuring corporate). Konkritnya langkah upaya perusahaan dalam menempuh efisiensi dan kinerja adalah pertama melalui merger , adalah absorpsi perusahaan oleh perusahaan lainnya. Perusahaan yang mengambil alih (the acquiring firm) tetap memakai nama dan identitasnya. Kedua akuisisi,tindakan untuk mengambil-alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dimana setelah terjadi akuisisi ke dua entitas bisnis tersebut masih eksis dan hanya kepemilikannya saja yang berubah (Pasal 1 angka 9 UU. PT No.40/2007). Perusahaan pengakuisisi akan menerima hak milik atas saham perusahaan terakuisisi, sedangkan perusahaan terakuisisi menerima penyerahan hak atas sejumlah uang/harga saham tersebut. Apabila saham tersebut atas nama, maka penyerahannya dilakukan dengan cessie (hak tagih) sesuai pasal 613 KUHPerdata. Ketiga, melalui konsolidasi terbentuk perusahaan yang baru, karena perusahaan yang mengambil alih dan yang diambilberakhir eksistensi yuridisnya dan menjadi bagian dari perusahaan yang baru. Keempat pemisahan, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan passiva perseroan beralih. Semakin kompleksnya pe rdagangan serta ketergantungan pada mekanisme pasar dalam pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi, maka perusahaan harus mngikutsertakan upaya efisiensi yang terkoordinasi baik antar unsur-unsur pemerintahan, swasta, dengan masyarakat luas termasuk dunia usaha itu sendiri. Di samping itu, perlu juga memasukkan unsur diplomasi terpadu (lobby) sampai kepada kemampuan melakukan upaya-upaya penyesuaian secara cepat dan tepat di berbagai bidang termasuk dalam bidang hukum dan perundang-undangan.Kata kunci: Undang-undang Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...