Penertiban lahan terhadap warga atas tanah milik PT.KAI demi pembangunan jalur rel ganda Semarang-Pekalongan di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat berlandaskan pada Pasal 3 dan 5 Undang Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 dimana kepentingan para pihak yang bersangkutan diutamakan sehingga dalam melakukan penertiban lahan, PT.KAI tidak bisa begitu saja mengusir warga yang tinggal diatas tanah milik PT.KAI karena kepentingan para warga yang terkena penertiban lahan juga patut dihargai. Oleh karena itu terhadap penertiban lahan oleh PT.KAI di Kelurahan Krobokan perlu dikaji lebih dalam.Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan penertiban lahan yang dilakukan oleh PT.KAI untuk pembangunan rel ganda jalur Pekalongan-Semarang di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat maupun kendala yang timbul.Metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis yang memberikan gambaran tentang penertiban lahan di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat yang bertumpu pada Data primer yang diperkuat dengan Data Sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban lahan dibagi menjadi 4 tahap yakni sosialisasi, pengukuran luas tanah yang terkena, penghitungan uang bongkar dan pemberian uang bongkar. Kendala yang timbul dari penertiban lahan ini adalah kurangnya tenaga kerja pada tim pelaksana penertiban lahan di Semarang dan adanya status kepemilikan ganda atas beberapa bangunan pada tanah di Kelurahan Krobokan karena bersinggungan dengan tanah milik Pemkot Semarang sehingga nilai uang bongkar yang diberikan nantinya berbeda. Kedua kendala tersebut berdampak pelaksanaan penertiban lahan memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.Dari pembahasan yang diberikan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penertiban lahan di Kelurahan Krobokan sudah berjalan dengan baik walaupun memakan waktu lama dan adanya perbedaan nilai uang bongkar.Untuk menyelesaikan kendala tersebut, PT.KAI seharusnya menambah jumlah tenaga kerja dan melakukan sinkronisasi uang bongkar dengan Pemkot Semarang sehingga jumlah uang bongkar yang diberikan bisa setara. Terhadap penertiban lahan, daripada pemberian uang bongkar akan lebih baik bila dilakukan pemindahan lokasi terhadap warga yang terkena agar tidak terjadi masalah sosial seperti pengangguran dan gelandangan. Kata kunci: penertiban lahan, PT.KAI, rel ganda
Copyrights © 2018