Pasien merupakan setiap orang yang melakukan konsulstasi terhadap profesi dokter mengenai masalah kesehatan tubuhnya untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakitnya. Pasien merupakan raja dalam pelayanan kesehatan. Untuk mendapatkan kesembugan, seorang pasien akan di cek kesehatannya oleh seorang dokter yang telah membuka izin praktik. Pada pasal 44 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran”. Dalam menjalankan tugas profesi, soerang dokter mempuunyai alasan yang mulia yaitu berusaha mempertahankan supaya kondisi tubuh pasien tetap sehat serta berusaha semaksimal tenaga untuk membuat sehat tubuh pasien, akan tetapi pelayanan kesehatan seorang dokter yang dilakukan kepada pasien tidak selama berhasil dengan baik dan memuaskan, tetapi ada kalanya usaha tersebut mengalami kegagalan, kerusahan organ tubu h, bahkan kematian pada pasien.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menurut Soerjono Soekanto penelitian yuridis normatif merupakan penelitian terhadap asas-asas hukum. Pendekatan normatif dilakukan dalam membahas Perlindungan Hukum Pada Pasien Terhadap Malpraktek Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Dokter agar dapat mencapai hasil yang signifikan dan relevan. Adapun data data yang digunakan yakni data primer yang berasal dari Instansi Instansi yang berwenang seperti Komnas Perlindungan anak yang kemudian didukung dengan data sekunder yakni literatur relevan untuk memperkuat analisis dari penelitian ini.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pasien terhadap malpraktek dokter dapat dilihat dalam UndangUndang atau Kode etik profesi kedokteran. Selanjutnya untuk upaya hukum yang dapat ditempuh pasien adalah dengan jalur mediasi, apabila dalam mediasi tidak terselesaikan, maka pasien dapat menggugat apoteker pada pengadilan maupun di luar pengadilan. Kata kunci: perlindungan hukum, pasien, malpraktik.
Copyrights © 2018