Melalui metode sejarah kritis dengan pendekatan politik ekologi, tulisan ini mengkaji peristiwa bencana alam tanah longsor yang menjadi ancaman serius terhadap kehidupan masyarakat. Intensitas bencana tanah longsor yang semakin tinggi dan merata di berbagai kawasan di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan ekonomi politik pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya alam dan masifnya penetrasi sistem ekonomi kapitalis global yang sangat ekspansif dan eksploitatif terhadap sumber daya alam. Fakta empirik implementasi UU No.5/1967, UU No. 11/1967, UU No. 5/1990, dan TAP MPR No IX/2001, justru menjadi pintu masuk bagi pemanfaatan sumber daya alam melebihi carrying capacity yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem dan bencana alam yang menjadi ancaman serius kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2017