Kelurahan Polewali menjadi kelurahan terpadat di Kecamatan Polewali, hal tersebut menyebabkan ketersedian lahan untuk RTH publik semakin sedikit. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketersediaan ruang terbuka hijau publik di Kelurahan Polewali berdasarkan standar minimal ketersediaan ruang terbuka hijau dan mengetahui arahan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, pendataan instansi dan telaah pustaka. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif dan overlay kemudian dianalisis sesuai peraturan menteri yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan Kelurahan Polewali belum memenuhi standar penyedian RTH yang diisyaratkan oleh Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2008 yaitu sebesar 20% dari luas wilayah. Saat ini Kelurahan Polewali hanya memiliki RTH publik sebesar 3,26 Ha atau 3,26% dari luas wilayah Kelurahan Polewali, seharusnya membutuhkan 16, 74 ha untuk untuk memenuhi standar penyedian berdasarkan luas wilayah. Pemenuhan kebutuhan RTH publik berdasarkan luas wilayah di Kelurahan Polewali dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan kosong yang ada membangun jalur hijau, penghijauan sempadan pantai dan memanfaatkan bantaran sungai sebagai sabuk hijau. Penambahan fasilitas berupa 2 unit taman RW dengan luas minimal 4.459 m2/unit dan 1 unit taman kelurahan dengan luas minimal 2.675 m2/unit.
Copyrights © 2019