Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan perusahaan Commanditaire Venotschap (selanjutnya disingkat CV) Jaya Mandiri yang tidak bersedia membayar para pekerja dengan alasan belum menandatangani perjanjian kerja. Para pekerja menolak menandatangani perjanjian kerja karena ada ketidaksesuaian dengan apa yang diinginkan oleh pekerja. Meskipun menolak menandatangani perjanjian kerja, pekerja tetap bekerja sehingga meminta haknya atas upah, namun ditolak oleh pihak perusahaan. Dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas, perlu diberikan suatu solusi yang tepat, yang dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dibidang ketenaga kerjaan.
Copyrights © 2013