PENGENAAN RETRIBUSI OLEHPEMERINTAH KOTA SURABAYA KEPADA TVRI DITINJAU DARIPERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG IZINPEMAKAIAN TANAH, ini dilatarbelakangi oleh kasus yang terjadi antarapemerintah kota Surabaya melawan TVRI mengenai pengenaan retribusi yang ditarikoleh Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1979-2000. Berdasarkan latar belakangtersebut maka rumusan masalah adalah apakah pengenaan retribusi oleh PemerintahKota Surabaya kepada TVRI sejak tahun 1979 dapat dibenarkan ditijau berdasarkanPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah, berdasarkananalisis Pemerintah Kota Surabaya mempunyai kepentingan praktis terhadapkeberadaan tanah Hak Pengelolaan (HPL) yaitu sebagai salah satu sumber pendapatasli daerah melalui retribusi atas pemakaian tanah Hak Pengelolaan, sehinggapengenaan retribusi oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1979-2000 dapatdibenarkan karena karena sudah sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerahyang masih berlaku. Maka dari tu Pemerintah Kota Surabaya berhak untukmengenakan retribusi kepada TVRI karena pemerintah kota Surabaya sudahmengeluarkan surat ijin pemakaian tanah berdasarkan Peraturan daerah nomor 1tahun 1997 tentang izin pemakaian tanah.
Copyrights © 2013