Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisistindakan Kepala Desa yang menjadikan tanah terlantar sebagai tanah Gogolditinjau dari UUPA. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah pemegang hakatas tanah wajib memelihara hak atas tanah semaksimal mungkin, dan mencegahterjadinya penelantaran tanah yaitu menggunakan tanah yang tidak sesuai denganfungsinya. Masyarakat desa memanfaatkan bidang tanah untuk ditanami tanamanpangan didasarkan atas putusan rembuk desa yang kemudian diterbitkan suratkeputusan, penerbitan tersebut adalah sesuai dengan ketentuan pasal 59 PP No.72 Tahun 2005. Tindakan Kepala Desa menjadikan tanah terlantar sebagai tanahGogol dapat dibenarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) UUPA, jo ketentuan pasal 2ayat (2) dan ayat (3) Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1998.
Copyrights © 2013