Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisispemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang guru PNS yang terbuktimelakukan tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa tindakan Bupati yangmemberhentikan Tidak Dengan Hormat seorang Guru PNS karena dipidana 8bulan adalah tidak tepat karena bertentangan dengan UU Pokok-pokokKepegawaian. Pene1itian ini menjelaskan bahwa seorang guru PNS yangmelakukan perbuatan memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, didakwaserta melanggar pasal 269 KUHP dan divonis hukurnan selama 8 bulan dandiberhentikan tidak dengan hormat oleh Bupati. Tindakan Bupati tersebut denganputusannya tidak tepat hila ditinjau dari pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1979, karena pasal 8 tersebut menentukan yang dapat diberhentikantidak dengan hormat adalah pegawai negeri yang dihukurn kurang dari 4 tahun.
Copyrights © 2013