Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisiskekuatan eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan manakala terjadi perselisihanjumlah utang jika debitur wanprestasi, dan pelaksanaan eksekusi Sertipikat HakTanggungan. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa Akta SertipikatHak Tanggungan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial manakala terjadiperselisihan jumlah utang jika debitur wanprestasi, juga tidak dapat digunakansebagai dasar untuk mengambil tindakan dengan parate eksekusi. BadanPertanahan Nasional bukanlah suatu lembaga yang ada dalam lingkup peradilan,sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan grosse akta, sekalipunundang-undang mengatur demikian. Kesimpulan dan implikasinya adalah banyakkendala dalam pelaksanaan eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan, untuk itu perluadanya suatu petunjuk pelaksana dan adanya suatu kesepakatan bersama antaraMenteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan MahkamahAgung sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk menerbitkan Surat Edaran yangditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional dan Bank mengenai kekuatansertipikat hak tanggungan sebagai dasar ekselrusi hak tanggungan.
Copyrights © 2013