Militer dan kementerian pertahanan merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini dapat dianalisa dari dua sudut pandang. Pertama, fungsi dari masing-masing institusi yang saling terkait. Kedua, keberadaan tokoh-tokoh militer di tubuh kementerian pertahanan. Distribusi kendali atas masyarakat sipil akan menjadi baik apabila undang-undang sesuai dengan kebutuhan negara dan implementasinya sesuai dengan undang undang yang telah disinkronisasi dengan hajat negara. Permasalahan distribusi kontrol masyarakat sipil di tubuh kementerian pertahanan dapat dilihat pada dua tahap pembuatan kebijakan, Dua hal tersebut adalah perumusan dan implementasi, sehingga kebijakan publik ini membutuhkan evaluasi karena dampaknya yang begitu luas terhadap kontrol masyarakat sipil dan permasalahan pada dua tahap di atas.
Copyrights © 2019