Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya berarti pemberian kewenangan dan keleluasaan (diskreksi) kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, pemberian wewenang dan keleluasaan yang luas tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang kuat.Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota,namun secara esensi sebenarnya kemandirian tersebut harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Pengelolaan Keuangan Desa tidak hanya menyangkut perlunya peraturan pendukungnya dan sarana-prasarana, namun yang paling penting adalah dimilikinya SDM yang memiliki kompetensi dan komitmen yang dapat diandalkan. Kita sadari bahwa aparat desa yang ada saat ini sebagian besar memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah.Untuk itu maka pedoman ini perlu dibuat agar dapat digunakan sebagai langkah untuk mempermudah pengelolaan akuntansi dari keuangan desa sehingga nantinya dapat di pertanggung jawabkan secara benar.Pedoman ini berusaha untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa dengan cara yang mudah sehingga tidak akan membuat ketakutan bagi siapapun untuk dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan Desa dengan baik. Berdasarkan persepsi Aparat Desa Dikantor Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang menjelaskan: ?Kantor Desa Jombok dalam pembuatan Laporan Keuangan Desa telah menggunakan Akuntansi ,dengan adanya Akuntansi sangat memberi kemudahan kepada aparat desa mulai dari perencanaan, pencatatan Hal ini bisa meningkatkan akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat dan transparansi pengelolaan dana desa.
Copyrights © 2017