Jurnal Akuntansi dan Perpajakan
Vol 5, No 1 (2019): March 2019

Sistem Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal ( PPH ) Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Ahli Berbasis Web Pada PT. KEvin Bakeri Suksesselalu

Nyoman Kencana Dewi Waisnawa (STMIK PRIMAKARA)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Perhitungan Pajak Penghasilan 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, atau jasa. Penelitian dengan judul “ Sistem Informasi Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Ahli Berbasis Web pada PT. Kevin Bakeri Suksesselalu”, memliki rumusan masalah bagaimana pembangunan sistem perhitungan berbasis web. Tujuan penelitian untuk membangun sistem informasi perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan wawancara, observasi di perusahaan. Landasan teori mengetahui tentang pengertian pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan tenaga ahli serta cara perhitungan pemotongan pajak pasal 21. Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa sistem perhitungan pajak pasal 21 berbasis web dapat memudahkan perhitungan pajak untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga ahli. Kata kunci : pajak, pph pasal 21, tenaga ahli, pegawai tetap dan tidak tetap DOI: https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2833

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ap

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Akuntansi dan Perpajakan (Journal of Accounting and Taxes) publishes theoretical and empirical research across all the major fields of accounting and taxes research. It serves as a forum for all the academicians, research scholars, scientists, and also for the industry people to share their ...