Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban dari pelaku kecelakaan yang menyebabkanluka berat dalam kecelakaan lalu lintas di kota batam. Faktor- faktor apa yang menjadi pert imbangan Hakimdalam perkara nomor: 169/pid. B/ 2014/PN. Batam.Pada pengadilan Negeri Batam. Penelit ian ini menggunakanmetode penelitian yuridis normative dan menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahanbahan,pustaka berupa putusan pada penngadilan dan peraturan Perundang - undangan yang berlaku serta bukubuku(literatur) dan karangan- karangan ilmiah, artikel dan tulisan ilmiah Hu ku m yang terkait dengan objekpenelitian. Hasil penelitian ini adalah terdakwa dalam melaku kan tindak pidana karena kelalaianyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Maka pert imbangan Hakim adalah melihatterdakwa melarikan diri dan tidak menolong korban pada saat kejadian.
Copyrights © 2016