Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Penyampaian SPT ada dua cara yang yaitu dengan penyampaian manual dan secara online, namun semenjak tahun 2015 ini DJP telah melakukan pelaporan SPT, akan tetapi masih banyak wajib pajak yang belum memahami lebih jauh dan menggunakan fasilitas E-filling. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak baik itu secara manual ataupun online, dan melihat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus yang memfokuskan pada persepsi wajib pajak pengguna EÂÂ-filling dan SPT manual terhadap kepatuhan pajak. Kesimpulan penelitian ini adalah, setelah diberlakukannya ÂE-filling  pada tahun 2015 kepatuhan wajib pajak meningkat, walaupun masih ada waajib pajak yang melakukan pelaporan secara manual.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017