Penelitian ini mengkaji kebijakan formulatif penanggulangan tindak pidana destructive fishing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulatif penanggulangan tindak pidana destructive fishing termuat dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kebijakan formulatif yang merupakan landasan operasionalisasi hukum pidana penanggulangan tindak pidana destructive fishing tersebut belum mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, ketentuan minimum khusus, dan sanksi tindakan, sehingga penanggulangan tindak pidana destructive fishing belum efektif.Kata Kunci: Kebijakan Formulatif, Tindak Pidana, Destructive Fishing
Copyrights © 2019