Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa tentang kejahatan genosida dan konflik etnis Rohingya dalam perspektif hukum internasional dan Hak Asasi Manusia. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan berbagai konvensi internasional dan peraturan yang mengatur kejahatan genosida untuk dapat menelaah kasus genosida khususnya kasus Rohingya. Kejahatan Genosida di Myanmar yang telah lama terjadi merupakan salah satu isu internasional yang mendapat perhatian dari berbagai negara-negara di dunia saat ini terlebih lagi semenjak gencarnya serangan terhadap orang-orang Rohingya yang dilakukan oleh pasukan militer Myanmar. Kejahatan genosida ini telah menewaskan banyak orang-orang sipil yang tidak bersalah, dimana ribuan orang meninggal dan terluka sebagai akibat pembunuhan massal yang dilakukan pasukan militer Myanmar secara membabi buta. Genosida telah menjadi salah satu kejahatan paling kejam yang juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan
Copyrights © 2018