PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Khazanah: John Austin

Atip Latipulhayat ((scopus ID: 15056302300), Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2017

Abstract

Tidak ada yang menyangkal bahwa John Austin adalah penganjur dan pembela mazhab positivisme hukum. Lebih tepatnya, Austin dianggap sebagai pionir mazhab positivisme analitik, yaitu versi positivisme kontemporer yang mengklaim bahwa hukum yang sebenarnya adalah yang mewujud dalam praktik, bukan mengkonstruksi suatu konsep hukum pada tataran normatif dan iedalisme politik semata. Dengan paham positivisme hukum ini Austin menjauhkan hukum dari basis dan penilaian subjektif yang dinilainya abstrak seperti moral dan etika, bahkan agama. Hukum harus bersumber dari sesuatu yang nyata dan ia menemukannya pada apa yang ia sebut sebagai ‘sovereign’ (daulat atau kuasa) yang bisa berwujud kuasa monarkhi seperti Raja atau kuasa demokratis semisal parlemen. Sesuatu disebut hukum, bukan karena penilaian subjektif bahwa sesuatu itu bersifat baik atau buruk, melainkan karena berasal atau diproduksi oleh ‘sovereign”. Atas semua klaimnya itu Austin mengatakan sebagai berikut: the existence of law is one thing; its merit or demerit is another.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a12

Copyrights © 2016