Claim Missing Document
Check
Articles

Found 31 Documents
Search

Khazanah: Roscoe Pound Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.575 KB)

Abstract

Roscoe Pound adalah salah satu pemikir hukum dunia yang nama dan pemikirannya selalu diperbincangkan dan diperhitungkan. Dia adalah salah seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Roscoe Pound juga dikenal sebagai figur yang memiliki kecenderungan kuat untuk membuat klasifikasi mengenai bahan-bahan hukum (legal material). Hal ini dapat dipahami karena latar belakangnya sebagai sarjana biologi, sehingga sebagian pakar menjuluki Pound sebagai figur yang telah melakukan botanisasi hukum (botanized law). Meskipun demikian, Pound juga banyak menggunakan teori-teori pemikir hukum lainnya diantaranya dari Rudolf Von Jhering (1818 – 1892) khususnya yang terkait dengan fungsi hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan. Sehubungan dengan hal ini Lyoid mengatakan sebagai berikut: “According to Pound, law should realize and protect six social interests: common security, social institutions (like family, religion and political rights), sense of morality, social goods, economic, cultural and political progress and protection of an individual’s life. The last of these ‘social interests’ Pound deems to be the most important. In order to realize those goals a new sociological jurisprudence, Pound argues, must be developed”. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12
Editorial: Hukum dan Kekuasaan Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.852 KB)

Abstract

Relasi dan interaksi hukum dan kuasa (kekuasaan) merupakan topik penting sekaligus kontroversial, karena keduanya memiliki daya dukung dan daya tolak yang sama kuat dan menentukan, satu dengan yang lainnya. Relasi keduanya menjadi sesuatu yang niscaya dan tak terbantahkan apabila menggunakan lensa positivisme hukum. Bagi mazhab positivisme, hukum harus bersumber dari sesuatu yang nyata dan ia menemukannya pada apa yang ia sebut sebagai ‘sovereign’ (daulat atau kuasa) yang bisa berwujud kuasa monarki seperti Raja atau kuasa demokratis semisal Parlemen. Sesuatu disebut hukum, bukan karena penilaian subjektif bahwa sesuatu itu bersifat baik atau buruk, melainkan karena berasal atau diproduksi oleh ‘sovereign. Atas semua klaimnya itu, John Austin seorang positivist garda depan mengatakan sebagai berikut: “the existence of law is one thing; its merit or demerit is another.”DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0
Editorial: Merawat Hak Asasi Manusia Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.487 KB)

Abstract

Kita semua mahfum, sejarah hak asasi manusia (HAM), terutama kemunculan instrumen-instrumen HAM selalu dilatarbelakangi oleh kulminasi berbagai pelanggaran HAM. Absolutisme monarki Inggris di masa lalu berangsur-angsur melahirkan satu demi satu instrumen HAM, mulai dari Magna Charta (1215) yang sifatnya sangat elitis hingga Bill of Rights 1689 yang dianggap sebagai kemenangan rakyat (Jimly Asshidiqie: 2006, hlm. 87). Demikian pula pada level internasional, solidaritas penghapusan perbudakan pada abad 18-19, melahirkan kelembagaan dan berbagai dokumen HAM yang tak selalu mulus, mulai dari Liga Bangsa-Bangsa, International Labour Organization (ILO), dan berbagai konvensi internasional-nya hingga kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan the International Bill of Rights: UDHR, ICCPR, dan ICESCR (Rhona K.M. Smith, et.al.: 2008, hlm. 32-36).DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a0
Editorial: Konstitusionalisme Global Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.18 KB)

Abstract

Konstitusionalisme global merupakan salah satu agenda reformasi hukum internasional dengan meminjam ide konstitusionalisme dalam hukum domestik. Tawaran ide ini merupakan respon terhadap kelemahan utama hukum internasional yang dinilai tidak cukup progresif dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan global, karena absennya pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan yang efektif dan terkontrol. Paham konstitusionalisme dalam ranah hukum domestik yang esensinya adalah pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan merupakan tawaran yang dapat dipertimbangkan untuk ditransformasikan dan diaplikasikan dalam hukum internasional. Dengan redaksi yang berbeda Donoghue mengatakan, “Almost instincvely, global constituonalisation appears as the epitome of international laws development” (Donoghue: 2014:1).  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a0
Editorial: Dilema Relasi Hukum Internasional dan Nasional Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Relasi dan interaksi antara hukum internasional dan nasional merupakan salah satu isu penting sekaligus kontroversial dalam hukum internasional. Mengomentari hal ini Lambertus Erades mengatakan sebagai berikut: “The relation between international and municipal law is a subject with which many generations of lawyers have wrestled, are westling and will continue to wrestle”(Lambertus Erades: 1980: 376). Meskipun kedua sistem hukum ini memiliki sejumlah perbedaan yang dapat ditelusuri baik dalam praktik maupun teori, namun keduanya memiliki sejumlah titik persamaan, salah satu diantaranya adalah kedua sistem hukum tersebut menjadikan negara sebagai subjek sekaligus objek kajiannya. Persoalan pokoknya adalah, apakah kedua sistem hukum itu merupakan satu kesatuan (Monisme) atau merupakan dua sistem hukum yang terpisah (Dualisme) dan bagaimana pola interaksi diantara kedua sistem hukum tersebut. Para pakar hukum internasional berbeda pendapat dalam mendudukkan masalah ini. Begitu juga praktik negara-negara termasuk Indonesia menunjukkan adanya keragaman sistem dan bentuk relasi serta interaksi diantara keduanya. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a0
Editorial : Meluruskan Makna Demokrasi Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.151 KB)

Abstract

Apabila dihitung sejak pertama kali diterbitkan, yaitu pada tahun 1976, maka Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH) ini akan mendekati usia 40 tahun. Satu usia yang bukan saja matang, tapi seharusnya berada pada periode puncak (keberhasilan) – periode emas. Tahun ini (2014), PJIH belum genap berusia 40 tahun, dan masih tersisa dua tahun menuju periode puncak. Saat ini, PJIH ditangani oleh manajemen baru, tepatnya dikelola oleh para dosen muda dengan semangat dan visi baru untuk menjadikan PJIH bukan hanya sebagai medium pemenuhan angka kumulatif formal untuk melengkapi syarat kenaikan pangkat, tapi terkandung hasrat kuat untuk menjadikan jurnal ini sebagai wahana yang mampu memfasilitasi interaksi pemikiran yang kritis, objektif, dan jujur.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a0
Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (582.861 KB)

Abstract

Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah salah satu tokoh yang menempati posisi khusus dalam perkembangan pemikiran hukum dan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Kekhususan posisi ini terletak pada komplitnya sosok Mochtar yang bukan saja sebagai pendidik, tapi juga pemikir, praktisi, dan juga birokrat hukum. Sebagai pendidik, Mochtar adalah figur penting dibalik reformasi pendidikan tinggi hukum di Indonesia pada awal tahun 1970-an dengan menjadikan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dipimpinnya sebagai laboratoriumnya. Sarjana hukum pasca kemerdekaan menurut Mochtar harus menjadi seorang “professional lawyer” atau teknokrat hukum yang mendampingi para teknokrat lainnya dalam membangun Indonesia. Untuk mewujudkan gagasan ini Mochtar kemudian memprakarsai program pendidikan klinis hukum di Fakultas Hukum Unpad sebagai proyek percontohan (pilot project). DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a12
Khazanah: Jeremy Bentham Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (555.005 KB)

Abstract

Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang filosof dan ahli hukum Inggris yang dijuluki sebagai “Luther of the Legal World” (Luther dalam dunia hukum). Julukan ini meminjam ketokohan teolog Martin Luther yang melakukan reformasi terhadap doktrin-doktrin tertentu dalam ajaran Katolik. Bentham dianggap sebagai figur yang melakukan reformasi sistem hukum Inggris pada abad ke-18 yang dianggap ketinggalan zaman, dan bahkan cenderung korup. Bentham memberikan kritik tajam sekaligus tawaran reformasi terhadap sistem hukum Inggris. Utilitarianisme adalah tawaran Bentham untuk mendesain ulang sistem hukum Inggirs yang dinilainya dekaden. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a12
Khazanah: Friedrich Karl Von Savigny Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (577.2 KB)

Abstract

Friedrich Karl von Savigny (1779-1861) adalah ahli hukum Jerman yang juga dianggap sebagai salah satu Bapak hukum Jerman. Savigny adalah tokoh mazhab sejarah (historical school jurisprudence ) yang dikembangkannya pada paruh pertama abad ke 19. Dia juga dianggap sebagai pelopor kajian mengenai relasi antara perkembangan hukum dan sosial. Sebagai seorang pemikir hukum yang senantiasa kreatif dalam membuat terobosan-terobosan (trail-blazing legal scientist), Savigny memberikan kontribusi penting dalam perkembangan ilmu hukum dan bahkan terhadap ilmu sosial. Dari sekian banyak kontribusinya antara lain teorinya mengenai kontinuitas antara institusi hukum saat ini dengan institusi hukum masa lalu, meletakkan fondasi bagi kajian sosiologi hukum, dan menegaskan mengenai urgensi metode historis dalam kajian hukum. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a12
Editorial: Pengarusutamaan Pelayanan Publik Sebagai HAM Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.937 KB)

Abstract

Pelayanan publik (public services) di Indonesia dalam arti bagaimana negara melayani warganegaranya belum pernah mendapat perhatian yang memadai, bahkan cenderung terabaikan. Klaim ini menjadi absah, karena Indonesia masih tetap bertengger pada peringkat puncak negara-negara berkategori buruk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasan utama dibalik buruknya pelayanan publik di Indonesia adalah belum sehatnya relasi antara negara dengan warganegaranya. Secara konvensional, relasi negara dan warganegara menempatkan warganegara sebagai pihak yang secara pasif menerima apapun bentuk pelayanan yang diterima dari negara. Namun, saat ini terjadi pergeseran yang cukup mendasar, warganegara yang semula sebagai penerima yang bersifat pasif menjadi penerima yang aktif dalam arti dapat melakukan gugatan jika pelayanan tidak memadai.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a0