Sosial budaya mempunyai pengaruh penting dalam mewarnai produk-produk pemikiran hukum Islam khususnya hukum keluarga Islam, baik berbentuk kitab fiqih, peraturan perundang-undangan, keputusan Pengadilan Agama, maupun fatwa-fatwa ulama. Oleh karena itu, apa yang disebut hukum Islam dalam kenyataan sebenarnya adalah produk pemikiran hukum Islam yang merupakan hasil interaksi antara Yuris Muslim sebagai pemikir dengan lingkungan sosialnya. Meskipun Al-Qur?an dan hadist mempunyai aturan yang bersifat hukum, tetapi jumlahnya amat sedikit dibanding dengan jumlah persoalan hidup yang memerlukan ketentuan hukum.Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberlakuan hukum keluarga (hukum perdata) di Indonesia tidak lepas dari faktor sosial budaya, hukum Islam dan hukum adat merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) sehingga tidak dapat dibedakan pelaksanaanya atau pemberlakuannya apakah hukum Islam yang dijalankan atau hukum adat dalam hal ini berlangsung secara turun temurun dalam masyarakat. Oleh karenanya hukum Islam dalam masyarakat di hari kemarin menjadi wajah budaya Islam.
Copyrights © 2017