Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)
Vol 7, No 3 (2019)

Keabsahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan Yang Melewati Batas Hari

I Kadek Indra Setiawan (Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya)
R. Imam Rahmat Sjafii (Notaris/PPAT R. Imam Rahmat Sjafii)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis status legalistas atau keabsahan akta perubahan anggaran dasar perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan yang melewati batas 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir yang ditentukan dalam undang-undang perseroan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa keabsahan akta perubahan anggaran dasar atas permohonan persetujuan terhadap perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan melewati batas 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir, tidak mempengaruhi keabsahan akta perubahan anggaran dasar. Statusnya tetap sebagai akta autentik. Selama akta perubahan anggaran dasar dilakukan sesuai ketentuan syarat-syarat keabsahan dan dibuat atas dasar keputusan sah RUPS. Selama akta tersebut tidak memperoleh keputusan persetujuan dari Menteri maka anggaran dasar yang dilakukan perubahan hanya mengikat bagi para pihak yaitu pemegang saham, tidak dapat berlaku untuk merubah ketentuan anggaran dasar sebelumnya untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya perseroan dan perseroan terbatas masih terikat dengan ketentuan jangka waktu anggaran dasar sebelumnya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

IUS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal IUS established December 2012, is an institution that focuses on journal development for post graduate students and all law activists in general and specialised topics. Journal IUS publishes three times a year and articles are based on research with specific themes. Jurnal IUS was founded ...