I Kadek Indra Setiawan
Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan Yang Melewati Batas Hari I Kadek Indra Setiawan; R. Imam Rahmat Sjafii
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.384 KB) | DOI: 10.29303/ius.v7i3.626

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis status legalistas atau keabsahan akta perubahan anggaran dasar perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan yang melewati batas 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir yang ditentukan dalam undang-undang perseroan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa keabsahan akta perubahan anggaran dasar atas permohonan persetujuan terhadap perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan melewati batas 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir, tidak mempengaruhi keabsahan akta perubahan anggaran dasar. Statusnya tetap sebagai akta autentik. Selama akta perubahan anggaran dasar dilakukan sesuai ketentuan syarat-syarat keabsahan dan dibuat atas dasar keputusan sah RUPS. Selama akta tersebut tidak memperoleh keputusan persetujuan dari Menteri maka anggaran dasar yang dilakukan perubahan hanya mengikat bagi para pihak yaitu pemegang saham, tidak dapat berlaku untuk merubah ketentuan anggaran dasar sebelumnya untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya perseroan dan perseroan terbatas masih terikat dengan ketentuan jangka waktu anggaran dasar sebelumnya.