Artikel ini membahas tentang analisis yuridis terhadap alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan Kembali kedua dalam perkara perdata, yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang bagaimana alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan kembali kedua dalam perkara Perdata dan bagaimana analisis yuridis terhadap alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan Kembali kedua dalam perkara perdata. Alasan diterimanya Peninjauan Kembali kedua dalam perkara Perdata didasarkan pada penemuan novum yang dinyatakan palsu oleh hakim Pidana Pengadilan Negeri Bandung yang telah inkracht, merupakan alasan yang masuk dalam kriteria Pasal 67 huruf (a) yang berbunyi: ?apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu?, bukan tergolong pada alasan telah ditemukannya novum atau alasan ada dua putusan badan peradilan yang saling bertentangan. Kedua, Peninjauan Kembali kedua dalam perkara Pedata maupun Pidana hanya terbatas pada alasan ada dua putusan Peninjauan Kembali yang antara satu dan lainnya saling berkelindan (SEMA Nomor 10 Tahun 2009), sehingga selain alasan tersebut Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait mekanisme Peninjauan Kembali ke-2, termasuk dengan alasan telah ditemukannya novum yang secara sah dan menyakinkan dinyatakan palsu oleh pengadilan umum.
Copyrights © 2019