Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP ALASAN PENEMUAN NOVUM PALSU SEBAGAI DASAR PENINJAUAN KEMBALI KEDUA DALAM PERKARA PERDATA Manaqib, Ulil
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 9 No 01 (2019): Juni 2019
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.213 KB) | DOI: 10.15642/alhukama.2019.9.01.130-148

Abstract

Artikel ini membahas tentang analisis yuridis terhadap alasan penemuan novum  palsu sebagai dasar Peninjauan Kembali kedua dalam perkara perdata, yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang bagaimana alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan kembali kedua dalam perkara Perdata dan bagaimana analisis yuridis terhadap alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan Kembali kedua dalam perkara perdata. Alasan diterimanya Peninjauan Kembali kedua dalam perkara Perdata didasarkan pada penemuan novum yang dinyatakan palsu oleh hakim Pidana Pengadilan Negeri Bandung yang telah inkracht, merupakan alasan yang masuk dalam kriteria Pasal 67 huruf (a) yang berbunyi: ?apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu?, bukan tergolong pada alasan telah ditemukannya novum atau alasan ada dua putusan badan peradilan yang saling bertentangan. Kedua, Peninjauan Kembali kedua dalam perkara Pedata maupun Pidana hanya terbatas pada alasan ada dua putusan Peninjauan Kembali  yang antara satu dan lainnya saling berkelindan (SEMA Nomor 10 Tahun 2009), sehingga selain alasan tersebut Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait mekanisme Peninjauan Kembali ke-2, termasuk dengan alasan telah ditemukannya novum yang secara sah dan menyakinkan dinyatakan palsu oleh pengadilan umum.
Analisis Yuridis Terhadap Alasan Penemuan Novum Palsu Sebagai Dasar Peninjauan Kembali Kedua dalam Perkara Perdata Manaqib, Ulil
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 9 No. 1 (2019): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2019.9.1.130-148

Abstract

This article discusses the juridical analysis of the reasons for the discovery of a fake novum as the basis of a second review in a civil case. This study aims to answer the question of how are the reasons for the discovery of a fake novum as the basis for a second review in a civil case? and how are the legal analysis of a reason for the discovery of a fake novum as a the basis for a second review in a civil case. The reason for receiving the second review in the civil case is based on the discovery of a novum which was declared false by the Criminal Judge of the Bandung District Court that has inkracht, is a reason that falls within the criteria of Article 67 letter (a) which reads: “If the decision is based on a lie or a ruse the opposing party that is known after the case has been decided or based on evidence which is later declared to be false by the criminal judge”, is not classified as a reason for finding novum or the reason there are two conflicting judicial decisions. Secondly, the second review in the pedata and criminal case is only limited to the reason that there are two Judicial Decisions that are interrelated with one another (SEMA Number 10 Year 2009), so in addition to these reasons, the Supreme Court has never issued a policy related to the second mechanism Judicial Review, including on the grounds that a novum has been legally and convincingly found false by a public court. [Artikel ini membahas tentang analisis yuridis terhadap alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan Kembali kedua dalam perkara perdata, yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang bagaimana alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan kembali kedua dalam perkara Perdata dan bagaimana analisis yuridis terhadap alasan penemuan novum palsu sebagai dasar Peninjauan Kembali kedua dalam perkara perdata. Alasan diterimanya Peninjauan Kembali kedua dalam perkara Perdata didasarkan pada penemuan novum yang dinyatakan palsu oleh hakim Pidana Pengadilan Negeri Bandung yang telah inkracht, merupakan alasan yang masuk dalam kriteria Pasal 67 huruf (a) yang berbunyi: “apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu”, bukan tergolong pada alasan telah ditemukannya novum atau alasan ada dua putusan badan peradilan yang saling bertentangan. Kedua, Peninjauan Kembali kedua dalam perkara Pedata maupun Pidana hanya terbatas pada alasan ada dua putusan Peninjauan Kembali yang antara satu dan lainnya saling berkelindan (SEMA Nomor 10 Tahun 2009), sehingga selain alasan tersebut Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait mekanisme Peninjauan Kembali ke-2, termasuk dengan alasan telah ditemukannya novum yang secara sah dan menyakinkan dinyatakan palsu oleh pengadilan umum.]
Eksistensi Kinerja Badan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Akhsani, Raden Nadiah Maulidina; Manaqib, Ulil; Fandik, Akhmad; Ratib, Victor Al Badi'u
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 4 No. 2 (2024): November
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/sosyus.v4i2.763

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi eksistensi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sociological jurisprudence. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, dengan fokus pada implementasi tugas dan fungsi Bawaslu di berbagai tingkatan, khususnya tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bawaslu pusat dan daerah menjalankan tugasnya sesuai regulasi, terdapat kendala signifikan pada pengawas di tingkat lokal, terutama terkait pemahaman tugas dan kapasitas teknis. Di sisi lain, Bawaslu telah melakukan inovasi dalam pengawasan seperti penggunaan aplikasi Gowaslu, program Bawaslu Mendengar, dan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Kolaborasi dengan lembaga lain dan keterlibatan masyarakat juga turut memperkuat pengawasan partisipatif. Namun, tantangan tetap ada, antara lain ketimpangan SDM, beban kerja berlebih, disinformasi digital, serta kesenjangan teknologi di wilayah terpencil. Hasil penelitian ini menggarisbawahi pentingnya penguatan pelatihan, peningkatan kesejahteraan pengawas, serta reformasi birokrasi dan penguatan sinergi antara Bawaslu dan KPU. Kesimpulannya, Bawaslu telah menunjukkan kinerja yang progresif namun masih perlu optimalisasi di berbagai aspek untuk menjamin pemilu yang lebih jujur, adil, dan demokratis.