Artikel ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) tentang pemberian hak hadanah kepada ibu tiri dalam putusan Pengadilan Agama SidoarjoNomor: 0763/Pdt.G/2018/PA.Sda?. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik dokumentasi dan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis yang menggunakan pola pikir deduktif yaitu dengan cara menguraikan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo yang kemudian dikaji dari perspektif maslahah mursalah. Majelis hakim dalam menetapkan hak hadanah kepada ibu tiri pada putusan Pengadilan Agama Sidoarjo, didasarkan pada pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 105 dan pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam serta dalil dalam kitab Bajuri juz II. Selain itu, adanya kerelaan dari Tergugat Rekonvensi yang merupakan ayah kandung dari anak tersebut untuk memberikan hak hadanah kepada Penggugat Rekonvensi merupakan point yang dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim. Dalam hukum Islam yang dikaji dari teori maslahah mursalah, pertimbangan hakim untuk menetapkan hak hadanah kepada ibu tiri pada putusan pengadilan Agama Sidoarjo, telah sesuai dengan tujuan dari hadanah yaitu mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan anak agar nantinya dapat tumbuh berkembang menjadi pribadi yang baik dibawah pengasuhan orang yang tepat, walaupun anak tersebut bukan merupakan anak kandung dari Penggugat Rekonvensi namun Penggugat Rekonvensi nyatanya lebih layak dan berkompeten untuk memiliki hak hadanah.
Copyrights © 2019