Bentuk-bentuk akad dalam transaksi ekonomi syari’ah dapat dibagi menjadi dua: Pertama: akad tabarru merupakan akad yang dilakukan antara kedua belah pihak dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Kedua akad tijarah merupakan akad yang dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena bersifat komersial. Akad tijarah dapat dibagi menjadi dua yaitu: natural certainity contracts (NCC) dan natural uncertainity contracts.
Copyrights © 2018