El-Mashlahah
Vol 7, No 2 (2017)

PEMAHAMAN KELUARGA MUSLIM TENTANG PERNIKAHAN SECARA ISLAM DI KECAMATAN TEWAH KABUPATEN GUNUNG MAS

Munib Munib (Unknown)
M Zainal Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2019

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, pendekatan ini akan menemukan data deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui dan menggambarkan secara jelas dan detail tentang pemahaman Keluarga Dayak Muslim tentang pernikahan secara Islam di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Objek penelitian ini adalah pemahaman tentang keluarga Dayak Muslim tentang pernikahan dalam Islam. Penelitian menggunakan teknik Purposive Sampling, dimana peneliti mengambil subyek penelitian pada masyarakat yang ada di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan kriteria yang masyarakat yang berada di lokasi penelitian, keluarga Islam, dan melaksanakan pernikahan secara Islam. Hasildari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Pemahaman keluarga dayak muslim di desa Sarerangan Kabupaten Tewah belum baik, karena masyarakatnya terurtama dayak muslim adalah keinginan untuk belajar lebih mendalam tentang agama terus. Kedua, pelaksanaan nikah adat oleh masyarakat dayak muslim memiliki tujuanĀ  yang baik untuk melestarika adat istiadat turun-temurun, dan untuk meminimalkan terjadinya perceraian di kemudian hari, tetapi ada beberapa hal yang menympang dari aturan Islam, yaitu adanya kebiasaan untuk mengumpulkan pasangan setelah pernikahan secara adat. Ketiga, dalam aturan Islam yang tidak ada yang memprioritaskan nikah adat sebelum menikah secara islam, tetapi kebiasaan untuk mengumpulkan passangan di antara dua pernikahan dilarang karena bertentangan dengan syariat Islam yang melarang beberapa laki-laki dan perempuan berpasangan tanpa ikatan hukum dalam Islam.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

maslahah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal eL-Maslahah adalah Jurnal yang dikelola oleh Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) sebagai wahana transfer dan komunikasi ilmu dalam aspek Syariah, Hukum Islam, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah, dan kajian-kajian Keislaman ...