Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN ASAS PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT MELALUI SURAT PERNYATAAN DI KOPERASI (Studi di Koperasi Pedagang Pasar Subur Kota Blitar)

Dian Karina Fitri (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
12 Oct 2015

Abstract

Koperasi Pedagang Pasar Subur yang selanjutnya disebut “Koppas Subur” adalah koperasi yang memberikan pelayanan bagi anggotanya dengan menerima simpanan baik tabungan maupun simpanan berjangka serta memberikan pinjaman bagi anggotanya yang membutuhkan bantuan dana untuk produktif maupun konsumtif. Dalam memberikan pinjaman di Koperasi wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas pemberian pinjaman yang sehat sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi. Di Kopas Subur dalam pemberian pinjaman hanya berdasarkan pada surat pernyataan dan penerapan prinsip kehati-hatian belum diterapkan secara baik sehingga menarik untuk diteliti.Kata kunci :koperasi, prinsip kehati-hatian, surat pernyataan

Copyrights © 2015