Pada penelitian ini membahas tentang salah satu media komunikasi di internet yang banyak digunakan masyarakat yakni melalui surat elektronik (e-mail). Keberadaan e-mail memiliki implikasi dari sisi hukum, salah satunya adalah mengenai bagaimana kekuatan pembuktian e-mail. Permasalahannya, alat-alat bukti dalam hukum acara perdata disebutkan dalam KUHPerdata secara limitatif, antara lain surat, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Alat bukti tersebut tersusun secara enumeratif berdasarkan kekuatan pembuktiannya. Maka disini terlihat adanya kekaburan norma mengenai bagaimana kekuatan pembuktian e-mailÂÂ dalam hukum acara perdata. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan mengidentifikasi klasifikasi e-mail sebagai alat bukti dalam persidangan dalam Hukum Acara Perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian e-mail berdasarkan alat bukti yang dalam Hukum Acara Perdata. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa kualifikasi surat elektronik sebagai alat bukti dapat termasuk sebagai alat bukti surat, baik sebagai akta autentik (salinan), akta bawah tangan, dan sebagai persangkaan. Sedangkan kekuatan pembuktian dari surat elektronik, apabila ia termasuk sebagai salinan akta autentik, maka kekuatan pembuktiannya mengikuti akta aslinya, apabila ia termasuk sebagai akta bawah tangan maka kekuatan pembuktiannya sempurna dan terbatas hanya kepada kedua belah pihak, sedangkan apabila ia termasuk sebagai persangkaan, maka kekuatan pembuktiannya bebas diserahkan kepada hakim yang menangani perkara tersebut. Kata Kunci: Surat elektronik, Kekuatan pembuktian, Hukum acara perdata.
Copyrights © 2016