Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

ANALISIS YURIDIS PASAL 65 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP ARBITRASE ONLINE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE

Afrizal Mukti Wibowo (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2016

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada Pasal 65 Ayat (5) UU No.7 Tahun 2014, dalam penjelasan pasalnya menentukan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa e-commerce lainnya adalah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, saat ini di Indonesia belum terdapat hukum yang mengatur mengenai arbitrase online. Hal serupa terjadi di Cina, yang belum terdapat aturan yang mengatur mengenai arbitrase online. Akan tetapi CIETAC, salah satu lembaga arbitrase Cina mampu menerapkan arbitrase online. Sedangkan di Indonesia, BANI belum sepenuhnya menerapkan arbitrase online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah arbitrase online dapat dijadikan alternatif penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia. BANI belum sepenuhnya menerapkan arbitrase online, belum tersedia peraturan prosedur arbitrase online, dan belum tersedia laman khusus arbitrase online. Sebaliknya, CIETAC dapat menerapkan sepenuhnya arbitrase online, tersedia peraturan prosedur arbitrase online dan tersedia laman khusus arbitrase online.Kata kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Online, E-commerce

Copyrights © 2016